PACITAN,wartakita.co- Rencana penarikan dana sumbangan sekolah favorit tingkat SMP di Pacitan menuai polemik di tengah masyarakat. Utamanya orang tua wali murid merasa keberatan dengan besaran yang hendak dibebankan.
Baca juga : Orang Tua Wali Murid Protes Besaran Sumbangan Pendidikan Sekolah Favorit di Pacitan
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan pun tampak kesulitan menemukan formula tepat untuk mengurai persoalan. Pada satu sisi kualitas pendidikan jadi prioritas, pada sisi lain harus membebaskan orang tua wali murid dari beban pembiayaan.
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Budiyanto menyatakan satuan pendidikan diketahui belum bisa optimal menghasilkan prestasi apabila hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sehingga untuk kebutuhan operasional aktual harus meminta kepada wali murid melalui sumbangan komite sekolah. Tanpa ada uang komite sekolah, pencapaian kinerja sekolah dinilai rendah.
“Kinerja sekolah yang menggunakan dana BOS dan (dana) komite sekolah lebih tinggi kinerjanya dari pada yang tidak menggunakan uang komite. Ini karena untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak cukup hanya semuanya terakomodir dari BOS,” katanya pada wartawan.
Baca juga : Manjakan Petani Tembakau Pacitan, Bupati Aji Salurkan Beragam Alsintan
Penarikan sumbangan Komite Sekolah kepada wali murid telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
“Jadi domain Komite Sekolah menentukan besaran sumbangan. Tetapi tidak harus dipukul rata, tidak harus menetapkan sekian, yang utama meningkatan mutu pendidikan,” jelas Budi.
“Pemerintah daerah belum mampu memeberikan Bantuan Operasional Sekolah daerah(BOSda) kepada satuan pendidikan, karena karena keterbatasan anggaran,” tandasnya.
Baca juga : Atasi Kekeringan, Bupati Aji Libatkan Kepala Desa, Camat dan OPD
Di Permendikbud Nomor 75/2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Diketahui, besaran sumbangan komite SMPN 1 Pacitan dikeluhkan wali murid. Sebagian dari mereka protes karena dinilai cukup tinggi. Sesuai rencana komite, kelas IX dikenai sumbangan komite Rp 1,6 juta per anak. Sementara kelas VIII senilai Rp 1,7 juta per siswa. Sedangkan kelas VII dimintai sumbangan Rp 1,9 juta setiap murid.