Diduga Korupsi 2 M, Pelaksana Proyek Tamperan Diamankan Kejaksaan Pacitan

PACITAN,wartakita.co- Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkap dugaan kasus korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan senilai 7 Milliar rupiah lebih. Penyidik mengamankan 2 orang pelaksana proyek yang sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah W dan MJ yang merupakan kontraktor dan juga konsultan pengawas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang dimulai sekitat 6 bulan ini menemui titik terang.

“Berkas sudah lengkap (P21) dilimpahkan pada JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Didit Agung Nugroho, Kasi Pidsus Kejari Pacitan pada wartawan.

Menurut Didit, CV. Liga Utama sebagai penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Pun demikian dengan konsultan pengawas yang tidak melakukan tugas pengawasan pekerjaan Dinas Perikanan dan Kelautan dengan baik.

“Pelaksanaannya tidak sesuai terealisasi 52,293 % dari volume kontrak. Itu realisasinya dilapangan tidak sesuai. Keduanya diduga bekerjasama memanipulasi data progres fisik,” tegas Didit.

Atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada pembangunan di Pelabuhan Tamperan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 2,6 milliar. Kedua pelaku bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *