PACITAN,wartakita.co- Wilayah Kecamatan Ngadirojo, Pacitan dinyatakan aman dari peredaran rokok ilegal. Ini menyusul operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di pasar tradisional di Kecamatan Ngadirojo nihil temuan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri yang melakukan operasi di pasar dan pertokokan tak menemukan bukti rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
“Allhamdulilah saat operasi dengan tim gabungan kami pihak kecamatan juga di ajak untuk melihat secara langsung dan hasilnya tidak ada temuan,”kata Nanang Hardwijono, Camat Ngadirojo
.
Kendati dinyatakan wilayah zero, pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat agar menghindari peredaran rokok tak resmi yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat.
“Upaya kami terus mensosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara dan juga berdampak pada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nanang mengurai manfaat dari pemberantasan rokok ilegal bagi masyarakat. Menurutnya, hal ini mempengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh masyarakat, seperti bantuan alat pertanian (Alsintan),Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain.
“DBHCHT itu sangat bermanfaat bagi kita semua, masyarakat pun juga sudah merasakan dampaknya, seperti BLT, alsintan dan lainnya, maka dari itu saya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Nawangan ini,” tandas Nanang.
Pemerintah Kecamatan Ngadirojo mengajak semua pihak berpatisipasi aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah setempat. Ini penting demi menyelamatkan keuangan negara dan masyarakat dari jerat jeruji besi.