PACITAN,wartakita.co- Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungai Grinduli di Kecamatan Arjosari.
Dua tersangka masing-masing berinisial (S) selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi, dan (T) Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur selaku konsultan supervisi.
“Pekerjaan ini sudah dibayarkan 100 persen, namun berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan di lapangan,” kata Budi Nugraha, Kajari Pacitan Selasa (23/12).
Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp 9,52 miliar, dengan pengawasan oleh konsultan supervisi senilai Rp 890,4 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya fungsi pengawasan.
“Dalam pekerjaan konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli dan pendukung tidak menjalankan tugasnya, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh tanpa adanya addendum. Akibatnya negara rugi Rp 1,4 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
