Mahar Pernikahan Cek 3 Miliar Mbah Tarman Dipersoalkan Polisi

Dok foto pernikahan viral Tarman dengan mahar cek Rp 3 miliar. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Kepolisian Resor Pacitan resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap Tarman, seorang pemberi mahar cek Rp 3 miliar dalam sebuah pernikahan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan beberapa waktu silam.

Kali ini, polisi menduga Tarman melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Tuduhan ini berdasarkan laporan polisi model A, yakni laporan petugas kepolisian setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar,” kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar kepada awak media.

Penyidik Polres Pacitan menunggu kehadiran Tarman dalam pemanggilan lanjutan pada Kamis (6/11), untuk dimintai klarifikasi resmi terkait dugaan pemalsuan mahar cek bernilai miliaran. Pada pemanggilan sebelumnya, Tarman mangkir.

“Menyampaikan melalui kuasa hukum, (Tarman) ada sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan dan sudah kami sampaikan kepada polisi melalui telepon,” kata Imam Bajuri, Kuasa Hukum Tarman.

Bagaimana kelanjutan perkara pernikahan viral karena mahar cek senilai Rp 3 miliar, semua perlu menunggu proses hukum yanh sedang berjalan di kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *